Dalam proses mediasi Berkaitan dengan Laporan di Portal Wadul Guse dengan No ID :CM. Q. 060525171733 yang di disposisikan kepada Plt Camat Silo Teguh Kurniawan, S. Sos. Dengan Bunyi Laporan : “Hutan itu masuk dalam program perhutanan sosial, pada tahun 2019 itu sudah mendapatkan SK Kulin Kk yang sifatnya kemitraan antara gabungan kelompok tani hutan jati jaya silo dengan perum perhutani KPH jember, pada tahun 2023 ada perkembangan program tersebut yaitu kawasan hutan dengan pengelolaan khusus ( KHDPK ). yang mana kawasan itu sebagian sudah di tetapkan sebagai kawasan hutan dengan pengelola khusus ( KHDPK ) dengab permen 287 yang sekarang sudah di perbarui menjadi keputusan mentri kehutanan republik indonesia nomor 148 tahun 2025 yang mana petak 2-1 , 3-1 dan petak 3-2 sudah di bagikan ke petani, setelah jati di tebang namun tanahnya ingin di serobot oleh perhutani. mohon solusi yang terbaik terimakasih”.
Sebagai Mediator Non Hakim Teguh Kurniawan, S. Sos. Plt Camat Silo berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan dan kesepemahaman pada Senin (26/05/2025) di Ruang Auditorium Pendopo Desa Silo.
Dalam proses mediasi tersebut, Teguh Kurniawan, S. Sos. Dengan didampingi Kepala Desa Silo dalam mediasi tersebut mengupayakan perdamaian demi kepentingan Masyarakat Desa Sekitar Hutan dalam melaksanakan program perhutanan sosial yang ter-akomodir dalam Kelompok Tani Hutan yang dibentuk Oleh Kepala Desa Silo, secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan, dan arahan Regulasi berkaitan dengan Perhutanan sosial.
Proses mediasi yang berjalan dengan lancar berujung dengan keberhasilan, walaupun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat akan melanjutkan Kegiatan masing-masing Pihak di Pangkuan hutan Desa Silo. Akan tetapi proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian yaitu terhadap hak Pengelolaan Hutan Oleh Kelompok yang Mengajukan KHDPK akan diberikan melalui Verifikasi Tehnik Bersama Pemerintah Desa dan Cabang Dinas Kehutanan setelah Kegiatan penebangan Pohon Jati selesai dan menunggu Surat Keputusan Pengelolaan Lahan dari Cabang Dinas Kehutanan/Kementerian LHK sudah diterbitkan kepada Kelompok yang mengajukan tersebut.
Dengan dimintai keterangan dan pernyataan dari kedua belah Pihak, para pihak telah menyepakati hasil mediasi. Selanjutnya perkara tersebut dilanjutkan dengan saling berkomitmen untuk Koordinasi Bersama baik Kelompok-kelompok KTH, GAPOKTANHUT, Pemerintah Desa, Cabang Dinas Kehutanan maupun pihak perhutani.
Pihak perhutani menghadirkan Budi Suroso Asper BKPH Mayang menjelaskan bahwa Program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) fardlu ‘ain kita dukung karena merupakan program pemerintah, namum Terdapat kriteria teknis penetapan KHDPK yang dilakukan pada areal Kawasan Hutan, meliputi :
- Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang telah memperoleh izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial;
- areal pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan;
- telah dicadangkan untuk Perhutanan Sosial;
- telah dilakukan pengelolaan hutan atas inisiatif masyarakat;
- telah mendapat persetujuan penggunaan Kawasan Hutan;
- telah dilakukan kerja sama pangan dengan badan usaha;
- areal Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang tidak produktif; dan
- areal rawan konflik.
Disini, di Desa Silo khususnya masih belum ada SK Penetapan Indikatif berkaitan Program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dari kementerian, dan Kami masih fokus pada kegiatan kami yaitu penebangan Kayu Jati yang ada di Petak tersebut. Ujar Asper BKPH Mayang
Aang Gunaefi S. Ei. Selaku Kasi Kesra Pemerintah Desa Silo dalam clossing statementnya "Kami sebagai Pemerintah Desa berkomitmen akan mengawal program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ini hingga sampai kapanpun, dengan catatan tidak ada konflik kepentingan kelompok dan memastikan kelompok wajib berkoordinasi dengan Kami dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan perhutanan sosial dikawasan hutan.
Ini merupakan kesekian kalinya mediasi semacam ini yang berhasil dilakukan. Semoga keberhasilan mediasi hari ini bisa berlanjut dengan koordinasi yang intens mengingat statement dari berbagai Pihak sama-sama mengedepankan kepentingan Masyarakat Sekitar Hutan agar supaya tidak ada konflik yang berkelanjutan.